Dalam
penggolongan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Pelindung badan,
meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
- Pelindung mesin,
sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul
dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
- Alat pengaman listrik,
yang setiap saat dapat membahayakan.
- Pengaman ruang,
meliputi pemadam kebakaran, sistim alarm, air hidrant, penerangan yang
cukup, ventilasi udara yang baik, dan sebagainya.
Di samping penggolongan pengamanan tersebut di atas,
standar keselamatan kerja terutama di
bengkel mekanik elektro, ada urutan penanggung jawab keselamatan kerja.
Seorang instruktur mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: memberikan instruksi
dengan benar kepada anak buahnya secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian
yang akan dikerjakan. Jika terjadi kecelakaan, seorang instruktur berkewajiban
menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan yang terjadi.
Instruktur wajib melaporkan kepada
atasannya atas kejadian kecelakaan tersebut, melaporkan tentang kerusakan mesin
maupun alat-alat yang digunakan serta mencatat peristiwa tersebut secara akurat
dan tertib.
Seorang Storeman (teknisi), bertugas dan bertanggung
jawab penuh terhadap alat-alat dan mesin yang ada di ruang bengkel untuk : memelihara alat-alat kerja,
memberikan layanan peminjaman alat bagi pekerja atau siswa praktikan, mencatat
barang yang masuk dan keluar, mencatat jumlah barang yang ada di bengkel, dan
mencatat kerusakan alat-alat kerja, baik alat tangan maupun peralatan mesin.
Seorang pekerja atau praktikan, mempunyai tugas dan
kewajiban antara lain: mentaati segala peraturan dan instruksi yang ada . Ia
berkewajiban melakukan pekerjaan dengan
hati-hati dan aman, menjaga keutuhan alat dan kebersihan ruangan kerja,
bertindak secara tepat jika terjadi kecelakaan dan melaporkan kepada
instruktur.
0 komentar:
Posting Komentar