1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen ;
departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen
(direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4
Direktur :
a. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan
b. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang
terdiri dari Kasubdit ;
1) Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana
tekan.
2) Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi
listrik dan penangkal petir
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian
keselamatan ketenagakerjaan
d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri
dari kasubdit ;
1) Kasubdit Kesehatan tenaga kerja
2) Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian
kesehatan kerja.
Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh
Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya
Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal
(Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)
2. Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
sudah banyak, diantaranya :
a. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
c. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
d. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang
Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang
Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang
Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat
Kerja.
3. Dalam bidang pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan
pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan,
misalnya :
a. Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret
b. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat
khususnya peminatan K3 di Unair, Undip, dll dan jurusan K3 FKM UI.
c. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program
Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair.
Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan
Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam
sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3.
0 komentar:
Posting Komentar