1. Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor :
03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang
dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan
tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
2. Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan
kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic
causes).
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
a) kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
b) kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
c) stress
d) motivasi yang tidak cukup/salah
2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
a) tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
b) tidak cukup rekayasa (engineering)
c) tidak cukup pembelian/pengadaan barang
d) tidak cukup perawatan (maintenance)
e) tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan
berang-barang/bahan-bahan.
f) tidak cukup standard-standard kerja
g) penyalahgunaan
b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi
yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya
(Budiono, Sugeng, 2003) :
a) Peralatan
pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b) Bahan,
alat-alat/peralatan rusak
c) Terlalu
sesak/sempit
d) Sistem-sistem
tanda peringatan yang kurang mamadai
e) Bahaya-bahaya
kebakaran dan ledakan
f) Kerapihan/tata-letak
(housekeeping) yang buruk
g) Lingkungan
berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
h) Bising
i) Paparan
radiasi
j) Ventilasi
dan penerangan yang kurang
2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan
yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang
akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a) Mengoperasikan
alat/peralatan tanpa wewenang.
b) Gagal
untuk memberi peringatan.
c) Gagal
untuk mengamankan.
d) Bekerja
dengan kecepatan yang salah.
e) Menyebabkan
alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
f) Memindahkan
alat-alat keselamatan.
g) Menggunakan
alat yang rusak.
h) Menggunakan
alat dengan cara yang salah.
i) Kegagalan
memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.
3. Data-data tentang Kecelakaan Kerja
Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi
kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara kesadaran pengusaha
terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih rendah, yang lebih
memprihatinkan pengusaha dan pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik
dengan biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT Jamsostek
dalam tiga tahun terakhir (1999 - 2001) terbukti jumlah kasus kecelakaan kerja
mengalami peningkatan, dari 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902
kasus di tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001. Untuk angka
2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus, sehingga rata - rata setiap hari kerja
terjadi sedikitnya lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang
tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen dari kasus kecelakaan
kerja mengalami cacat, yakni 5.476 orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap
hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami cacat tubuh.
(www.gatra.com)
Direktur Operasi dan Pelayanan PT
Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada
pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di Indonesia telah
terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja, sehingga rata-rata setiap hari terjadi
lebih dari 451 kasus kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus
kecelakaan kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga rata-rata
dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja mengalami cacat total dan tidak dapat
bekerja kembali. "Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak
1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat lebih tujuh kasus
meninggal dunia karena kecelakaan kerja," ujarnya (www.kompas.co.id)
Menurut International Labour Organization
(ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena
penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian
terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit
akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat
hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005)
0 komentar:
Posting Komentar