Tahun
1994 negara-negara maju memberhentikan produksi Halon, pemakaian Halon untuk
beberapa jenis penggunaan tertentu masih bisa dibenarkan dan inipun hanya bias
dipenuhi dari sisa Halon yang masih bias didaur ulang. Pengaturan mengenai
pemakaian Halon, pendataan sisa-sisa Halon , termasuk hal-hal mengenai
pendaur-ulangan, serta proses penghancuran Halon dilakukan lewat suatu Halon
bank.
Negara-negara
berkembang termasuk Indonesia
memperoleh penghapusan ODS ini hingga tahun 2010. kebijaksanaan pemerintah Indonesia
adalah bahwa kita tidak perlu menunggu sampai batas tempo tersebut dan telah
menjadwalkan pelaksanaan phase-out secara lebih dini. Dengan demikian tersedia
waktu yang cukup untuk melaksanakan penyebaran informasi, pelatihan system
baru, penyusunan standar, dan ketetuan teknis, uji coba dalam bidang
retrofitting Halon , serta pengkajian bahan pengganti termasuk teknologi
alternatifnya.
Olehkarena
itu meskipun Indonesia
baru meratifikasi Montreal Protocol lewat KEPRES no 23 tanggal 13 Mei 1992,
namun program penghapusan ODS di Indonesia telah direncanakan dan direlisai
lebih cepat, yakni antara tahun 1996–1997. rencana ini telah di tuangkan dalam
Indonesia Country yang mendapatkan approval dari komite Internasional pada awa
1994.
Untuk
sector Halon, penjadwalan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Januari
1994 – Desember 1997: Penyebar-luasan informasi pada masyarakat mengenai
penghapusan bahan pemadam api jenis Halon
b.
Januari
1994 – Desember 1995: Persiapan dan pembentukan Halon Bank di Indonesia
c.
Desember
1994: Menghentikan import dan produksi pemadam api tipe aerosol yang memakai
ODS
d.
Desember
1995: Stop import dan produksi baru pemadam api jenis Halon 1301
e.
Desember
1996: Stop import dan produksi baru pemadam api jnis Halon 1211
0 komentar:
Posting Komentar